SELAMAT DATANG DI PENGADILAN AGAMA NANGA BULIK!........................... website ini dilengkapi dengan alat bantu untuk pengguna disabilitas. silahkan anda blok tulisan untuk mendengarkan. Welcome to nanga bulik religious court's website!........................... this website is equipped by tools for users with disabilities. please, block the text to listen.   Click to listen highlighted text! SELAMAT DATANG DI PENGADILAN AGAMA NANGA BULIK!........................... website ini dilengkapi dengan alat bantu untuk pengguna disabilitas. silahkan anda blok tulisan untuk mendengarkan. Welcome to nanga bulik religious courts website!........................... this website is equipped by tools for users with disabilities. please, block the text to listen. Powered By GSpeech

Header PA Ngb 1

ucapan cuti idul fitri no grat JADWAL prioritas akhlak  1 2 3 4 5 6   SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT ATAS LAYANAN PA NANGA BULIK
01 / 13

ucapan

ucapan

02 / 13

cuti idul fitri

cuti idul fitri

03 / 13

no grat

no grat

04 / 13

JADWAL

05 / 13

prioritas

06 / 13

akhlak

07 / 13

1

08 / 13

2

09 / 13

3

10 / 13

4

11 / 13

5

12 / 13

6

13 / 13

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT ATAS LAYANAN PA NANGA BULIK

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Nanga Bulik || Bantu Kami Mewujudkan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dengan Tidak Memberikan Imbalan dalam Bentuk Apapun Terkait Penangangan Perkara.

Posbakum

PELAYANAN BANTUAN HUKUM (SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum)
 
Pengadilan Agama Nanga Bulik telah menyediakan Pos Bantuan Hukum untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan. Petugas Posbakum bisa dari advokat, sarjana hukum dan sarjana syariah yang tergabung dalam lembaga profesi advokat maupun LBH perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2014.
 
Pengadilan Agama Nanga Bulik bekerjasama dengan Lembaga APSI Lamandau sebagai penyedia jasa pada pelayanan Posbakum. Pelayanan Posbakum berlangsung selama 1 tahun anggaran sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Pos Bantuan Hukum (Posbakum) merupakan lembaga pemberian jasa hukum yang difasilitasi oleh negara melalui pengadilan agama, bertugas memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu. 
 
 
 

DASAR ATURAN POSBAKUM

Dasar Hukum:

Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Pasal 22 Perma No. 1 Tahun 2014:

  1. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada posbakum Pengadilan;
  2. Tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan melampirkan :
    1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau;
    2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminana Kesehatan
      Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu atau;
    3. Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b;
  1. Orang atau sekelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai :
    1. Penggugat/Pemohon, atau;
    2. Tergugat/Termohon, atau;
    3. Terdakwa, atau;
    4. Saksi;

PENERIMA JASA POS BANTUAN HUKUM

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut Biaya.

 

JENIS JASA HUKUM YANG DILAYANI

1. Masyarakat dapat menggunakan layanan bantuan hukum yang tersedia pada setiap kantor pengadilan.

2. Pengadilan menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang mudah diakses oleh pihak-pihak yang tidak mampu.
3. Pengadilan menyediakan Advokat Piket (bekerjasama dengan lembaga penyedia bantuan hukum) yang bertugas pada Posbakum dan memberikan layanan hukum sebagai berikut :
    a. bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum;
    b. bantuan pembuatan dokumen hukum;
    c. advis, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya
    d. rujukan kepada Ketua Pengadilan untuk pembebasan pembayaran biaya perkara sesuai syarat yang berlaku;
    e. rujukan kepada Ketua Pengadilan untuk mendapat bantuan jasa advokat sesuai syarat yang berlaku.
4. Pengadilan memberikan layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) kepada pihak-pihak yang tidak mampu
    dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan atau kepada Majelis Hakim.
5. Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan
    perkara prodeo.
 
    Komponen biaya prodeo meliputi antara lain:
  •  1. biaya pemanggilan,
  •  2. biaya pemberitahuan isi putusan,
  •  3. biaya saksi/saksi, biaya materai,
  •  4. biaya alat tulis kantor,
  •  5. biaya penggandaan/fotokopi,
  •  6. biaya pemberkasan dan biaya pengiriman berkas.
6. Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan surat permohonan berperkara secara prodeo (cuma-cuma)
    dengan mencantumkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilan dengan melampirkan:
 
    a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat; atau
    b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin atau Kartu Jaminan
        Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Kartu Program Keluarga Harapan(PKH) atau Kartu Bantuan Langsung
        Tunai (BLT).
    c. Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh
        Ketua Pengadilan.
 
7. Jika pemohon prodeo tidak dapat menulis atau membaca maka pemohonan beracara secara prodeo dapat diajukan
     secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan.
 

SYARAT-SYARAT DAN MEKANISME POS BANTUAN HUKUM

1. Syarat-Syarat Memperoleh Jasa Dari Pos Bantuan Hukum

Syarat untuk mengajukan permohonan pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah dengan melampirkan:

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong; atau
  2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
  3. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.

2. Mekanisme Pemberian Jasa Pos Bantuan Hukum

  1. Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. Permohonan seperti pada ayat (1) dilampiri:
    1. Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan memperlihatkan aslinya; atau
    2. Fotocopy Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dengan memperlihatkan aslinya; atau
    3. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat.
  3. Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan/permohonan.

3. Mekanisme Pengawasan dan Pertanggung Jawaban

  1. Pengawasan Pos Bantuan Hukum dilakukan oleh Ketua Pengadilan bersama-sama dengan organisasi penyedia jasa bantuan hukum.
  2. Ketua Pengadilan Agama bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum.
  3. Panitera Pengadilan Agama membuat buku registrasi khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian bantuan hukum.
  4. Pemberi bantuan hukum wajib memberikan laporan tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama tentang telah diberikannya bantuan hukum dengan melampirkan bukti-bukti sebagai berikut:
    1. Formulir permohonan dan foto kopi Surat Keterangan Tidak Mampu atau Surat Keterangan Tunjanngan Sosial lainnya, jika ada; dan
    2. Pernyataan telah diberikannya bantuan hukum yang ditandatangani oleh pihak pemberi dan penerima bantuan hukum.
  5. Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan.
  6. Bendahara pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum sesuai ketentuan.
  7. Panitera/Sekretaris melaporkan pelaksanaan pos bantuan hukum melalui SMS Gateway dan laporan lainnya sesuai ketentuan.
 
 
 
 
Sumber :
*. Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum.
*. Lampiran A Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 10 Tahun 2010.
*. Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 10 Tahun 2010.

INOVASI PENGADILAN AGAMA NANGA BULIK

 

                                           covid tracker palmj                                                      covid tracker palmj                                                   covid tracker palmj

covid tracker palmj covid tracker palmj covid tracker palmj covid tracker palmj covid tracker palmj covid tracker palmj

                                                covid tracker palmj                                                 covid tracker palmj                                                     covid tracker palmj

                                                                                                                                          

 

 

 

REFORMASI BIROKRASI

         covid tracker palmj covid tracker palmj covid tracker palmj covid tracker palmj covid tracker palmj covid tracker palmj

         covid tracker palmj covid tracker palmj covid tracker palmj covid tracker palmj covid tracker palmj covid tracker palmj covid tracker palmj

 

 

TAUTAN APLIKASI

                                               covid tracker palmj    covid tracker palmj    covid tracker palmj    covid tracker palmj

                                               covid tracker palmj    covid tracker palmj    covid tracker palmj    covid tracker palmj

                                               covid tracker palmj    covid tracker palmj    covid tracker palmj    covid tracker palmj

                                               covid tracker palmj    covid tracker palmj    covid tracker palmj    covid tracker palmj

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Nanga Bulik

Jl. Bukit Hibul Timur (eks Aula Bappeda) Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Lamandau

Telp: 0532-6613013

Email Utama : panangabulik@gmail.com

Email Kepaniteraan : kepaniteraanpanangabulik@gmail.com

Email Pengaduan  : pengaduan.panangabulik@gmail.com

 

Statistik Kunjungan

Today 3

Yesterday 46

Week 156

Month 3

All 70046

Currently are 7 guests and no members online

Pengadilan Agama Nanga Bulik © 2021

PANABUL-SINGLEWINDOW
Web-Ramah-Disabilitas
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech