Pengumuman Itsbat Nikah di Era Baru Sistem Peradilan secara Elektronik
Pengumuman Itsbat Nikah di Era Baru Sistem Peradilan secara Elektronik
Oleh : Syamsul Bahri, S.HI[1]
Dasar Pemikiran
Pengumuman atas permohonan pengesahan perkawinan atau disebut juga itsbat nikah ditemukan pada buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama. Pemberlakuan buku pedoman tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan. Dalam surat tersebut diperintahkan kepada semua pejabat struktural dan fungsional beserta aparat peradilan untuk melaksanakan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan sebagaimana tersebut dalam buku II secara seragam, disiplin, tertib dan bertanggung jawab.
Kenapa pengumuman tersebut harus dilakukan? Sebagai upaya memberi kesempatan kepada pihak yang lain yang dimungkinkan ada kepentingan hukum atas pernikahan yang akan disahkan oleh Pengadilan.
Apakah kemudian terhadap permohonan lain terdapat aturan yang sama untuk diumumkan kepada publik? Hingga saat ini tidak ditemukan selain permohonan pengesahan nikah tersebut. Terhadap perkara lain dimungkinkan untuk meggunakan upaya hukum seperti perlawanan atau gugatan bila terjadi keterkaitan kepentingan.
[1] Hakim Pengadilan Agama Soe
Selengkapnya KLIK DISINI