Persidangan Virtual di Pengadilan Agama Nanga Bulik
Nanga Bulik – Senin 21 Februari 2022, Pengadilan Agama Nanga Bulik melaksanakan persidangan secara virtual atau e-Litigasi dengan termohon di Pengadilan Agama Bima. Persidangan untuk perkara dengan nomor 11/Pdt.G/2022/PA.Ngb oleh Majelis yang terdiri dari YM Bapak Iman Hilman Alfarisi S.H. sebagai Ketua Majelis, YM Bapak Risky Fajar Sani, S.H. sebagai Hakim Anggota, dan YM Ibu Wardatul Baidho, S.H. sebagai Hakim Anggota serta Penitera Pengganti Bapak Muhammad Sulaiman, S.H. ini dilakukan melalui media teleconference. Termohon tidak hadir di Ruang Sidang Pengadilan Agama Nanga Bulik namun menghadiri persidangan di Pengadilan Agama Bima. Persidangan secara virtual ini diatur dalam PERMA No 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. TIM IT/TITA