Wakil Ketua PA Nanga Bulik Berhasil Damaikan Pihak Berperkara ||
Ibarat pepatah mengatakan “Kalau rusak pintu, jangan rumah yang dirobohkan”, begitulah kira-kira kata kiasan yang diberikan bapak Wakil Ketua Pengadilan Agama Nanga Bulik ketika menasehati pihak Penggugat dalam perkara perceraian yang digelar pada hari rabu, 20 Maret 2019.
Bertempat diruang sidang Pengadilan Agama Nanga Bulik dengan nomor perkara 0037/Pdt.G/2019/PA.Ngb, Majelis hakim menggelar sidang perdana atas nama Novita Marliana Saputri selaku Penggugat melawan Rudi Siswanto selaku Tergugat.
Perkara tersebut boleh dikatakan sebagai perkara kedua yang dicabut dengan alasan perdamaian dimana pihak Penggugat bersedia untuk rukun kembali membina rumah tangganya dengan Tergugat setelah sebelumnya diberikan nasehat yang mendalam dari bapak Wakil Ketua Pengadilan Agama Nanga Bulik tentang tujuan dan kesabaran dalam meniti bahtera rumah tangga.
Mediasi dilakukan secara intensif dengan memberikan gambaran umum tentang hakikat pernikahan dan rintangan yang menghalanginya. Awalnya Penggugat bersikeras untuk bercerai karena sudah tidak tahan lagi dengan perangai Tergugat yang suka memukul dan melakukan kekerasan kepada Penggugat, namun disisi lain Tergugat juga mengakui merasa bersalah dan bersedia untuk merubah sikapnya tersebut dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.
Berkat kesabaran dan kata-kata hikmah yang diberikan, akhirnya Penggugat merasa sadar dan berusaha untuk membuang ego serta memaafkan Tergugat demi kepentingan rumah tangganya terlebih keduanya sudah memiliki seorang anak yang sekarang menggantungkan harapannya pada Penggugat dan Tergugat selaku orangtua kandungnya.
Akhirnya, Penggugat bersedia mencabut gugatannya dengan surat perjanjian yang ditanda tangani keduanya dihadapan mediator, bahwa Tergugat tidak akan mengulangi lagi segala perbuatan dan tindakan yang tidak disukai oleh Penggugat dan bersedia merubah seluruh sikapnya tersebut demi mempertahankan rumah tangganya ke depan.(Tim TI PA Nanga Bulik)