Wakil Ketua PA Nanga Bulik Hadiri Sosialisasi Penyelenggaraan Informasi Kearsipan ||
Jumat (23 Oktober 2020), Wakil Ketua Pengadilan Agama Nanga Bulik Iman Hilman Alfarisi, S.H.I menghadiri Sosialisasi Peraturan Bupati Lamandau Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah, di Aula Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Kabupaten Lamandau;
Sosialisasi Peraturan Bupati Lamandau Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah ini memiliki makna yang sangat penting untuk terus meningkatkan pengetahuan aparatur tentang penyelenggaraan kearsipan.
Perbup tentang kearsipan daerah ini bertujuan untuk mewujudkan arsip sebagai tulang punggung manajemen pemerintahan dan pembangunan serta menjamin akuntabilitas manajemen penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Guna mewujudkan reformasi birokrasi, pemerintah daerah harus segera melakukan penyelenggaraan kearsipan di lingkungannya yang dikelola melalui system penyelenggaraan kearsipan secara elektronik,” kata Norita Indayani, Kepala DPAD Lamandau.
Hingga pada akhirnya dengan sistem ini nantinya, penyimpanan arsip tidak lagi dilakukan secara konvensional, namun dilakukan uji coba untuk ditingkatkan secara digital.
Tujuannya untuk menambah tingkat keamanan dan membantu mempercepat proses pencarian saat diperlukan nantinya.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh OPD di Lamandau mampu meningkatkan kualitas kerja administrasi pemerintahan serta pelayanan perangkat daerah dari kearsipan,’’ jelasnya. { Tim TI-MSQ}