Sejarah Pengadilan
Pengadilan Agama Nanga Bulik dibentuk bersama-sama dengan 85 Peradilan Baru di seluruh Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2016 dan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2016. Pengadilan Agama Nanga Bulik merupakan salah satu dari tujuh Pengadilan Agama baru yang terbentuk di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah, diantaranya Pengadilan Agama Kuala Kurun, Pengadilan Agama Kasongan, Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Pengadilan Agama Nanga Bulik, Pengadilan Agama Sukamara, Pengadilan Agama Pulang Pisau dan Pengadilan Agama Tamiyang Layang.
Pengadilan Agama Nanga Bulik diresmikan operasionalnya oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. pada tanggal 22 Oktober 2018 di Melonguane, Kab. Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara bersama-sama dengan 167 Pengadian baru se-Indonesia. Kemudian pada tanggal 26 Oktober 2018 bertempat di Gedung Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah, pimpinan, hakim dan seluruh pejabat struktural dan fungsional Pengadilan Agama Nanga Bulik dilantik dan diangkat sumpah jabatan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah Drs. H. Sarif Usman, S.H., M.H.
Berikut nama unsur pimpinan, hakim serta pejabat struktural dan fungsional Pengadilan Agama Nanga Bulik yang dilantik pada saat itu :
No |
Nama |
Jabatan |
1. |
Hairil Anwar, S.Ag. |
Wakil Ketua |
2. |
Firman Wahyudi, S.H.I, M.H. |
Hakim |
3. |
Saiful Rahman, S.H.I, M.H. |
Hakim |
4. |
H.M.Taberani, S.H. |
Panitera |
5. |
Nasrullah, S.E. |
Sekretaris |
6. |
Ahmad Anas Rusyadi, S.H.I. |
Panitera Muda Gugatan |
7. |
Segah Kusuma Dani, S.H. |
Panitera Muda Hukum |
8. |
Muhammad Iskandar Zulkarnain, S.H.I. |
Panitera Pengganti |
Seluruh rangkaian seremonial operasional Pengadilan Agama Nanga Bulik ditandai dengan Penyerahan Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Nanga Bulik beserta seluruh kompetensinya pada hari Rabu tanggal 05 Desember 2018 di Kantor Pengadilan agama Nanga Bulik Jl. Bukit Hibul Timur (eks aula BAPEDA) dari Ketua Pengadilan Agama Pangkalanbun, Dr. Drs. H. Suryadi, HS, S.H.,M.H. kepada Wakil Ketua Pengadilan Agama nanga Bulik, Hairl anwar, S.Ag. dengan disaksikan langsung oleh Bupati Kab. Lamandau H. Hendra Lesmana dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Hakim Tinggi, Drs.H. Ahmad Akhsin, S.H, M.H.
Terbentuknya Pengadilan Agama Nanga Bulik merupakan pecahan dari Pengadilan Agama Pangkalanbun yang sebelumnya mewilayahi Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Sukamara. Semenjak penyerahan wilayah yurisdiksi tersebut, Pengadilan Agama Nanga Bulik memiliki wilayah hukum Kabupaten Lamandau, yang meliputi 8 (delapan) Kecamatan dan 88 Desa / Kelurahan, dengan mayoritas penduduk muslim sejumlah 49,804%.