SELAMAT DATANG DI PENGADILAN AGAMA NANGA BULIK!........................... website ini dilengkapi dengan alat bantu untuk pengguna disabilitas. silahkan anda blok tulisan untuk mendengarkan. Welcome to nanga bulik religious court's website!........................... this website is equipped by tools for users with disabilities. please, block the text to listen.   Click to listen highlighted text! SELAMAT DATANG DI PENGADILAN AGAMA NANGA BULIK!........................... website ini dilengkapi dengan alat bantu untuk pengguna disabilitas. silahkan anda blok tulisan untuk mendengarkan. Welcome to nanga bulik religious courts website!........................... this website is equipped by tools for users with disabilities. please, block the text to listen. Powered By GSpeech

PA Nanga Bulik Ikuti Pembinaan Melalui Zoom Meeting ||

Ditulis oleh Super User. Posted in Berita

Ditulis oleh Super User. Dilihat: 370Posted in Berita

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Seluruh satker di wilayah PTA Kalimantan Tengah termasuk PA Nanga Bulik mengikuti pembinaan oleh Hakim Tinggi PTA Kalimantan Tengah pada Rabu, 17 Juni 2020. Pembinaan digelar melalui aplikasi zoom meeting dengan mengambil tema tentang Sita dan permasalahannya.

Pembinaan kali ini disampaikan oleh YM. ibu Hj. Atifaturrahmaniyah, S.H. M.H., salah seorang hakim tinggi yang hampir setahun bertugas di PTA Kalimantan Tengah. Dalam paparannya beliau menyampaikan bahwa sita merupakan sebuah instrument dalam hukum acara peradilan. Dalam menghadapi sita, Majelis Hakim harus lebih teliti dan cermat dalam memeriksanya, apakah sudah layak sebuah obyek sengketa untuk diletakkan sita.

Selanjutnya beliau menyampaikan bahwa prosedur sita itu bisa ditempuh dengan tiga cara yaitu pertama dikabulkan, kedua ditolak dan ketiga ditangguhkan. Apabila permohonan sita itu diajukan berbarengan dengan gugatan, maka Ketua Majelis harus menjawab permohonan sita itu berbarengan dengan Penetapan Hari Sidang (PHS) apakah ditolak, dikabulkan ataukah ditangguhkan. Jika sita itu ditolak maka dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara, dan jika dikabulkan maka diperintahkan kepada pihak Pemohon untuk terlebih dahulu membayar biaya sita dan jika sitanya ditangguhkan, maka sitanya bisa diperiksa berberangan dengan pokok perkara.

Selain penyampaian materi, seluruh satker juga dipersilakan untuk mengajukan pertanyaan melalui aplikasi chat yang ada di zoom. Nantinya keseluruhan pertanyaan akan ditampung dan dijawab oleh pemateri melalui sebuah tulisan dan akan dishare ke seluruh satker di wilayah PTA Kalimantan Tengah. (TIM TI-fw)   

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech