Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan di lingkungan Pengadilan Agama Nanga Bulik

1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;

2. Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);

3. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;

4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;

5. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;

6. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;

https://manggala.bumiratu-pringsewu.desa.id/
IDBET
IDBET
IDBET
IDBET
IDBET
IDBET
HALOJP
Slot Gacor
SLOT GACOR
SLOT GACOR
SITUS GACOR
https://www.sakumaexportsltd.com/api/
https://ledbyher.org/api/