Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Nanga Bulik kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para  pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Nanga Bulik dan Pengadilan Agama Nanga Bulik akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

 Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Nanga Bulik

A. Secara lisan
  1. Melalui telepon (0532) 6613013 atau WA 0857-0583-3422  yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB
2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Nanga Bulik.
B. Secara tertulis
  1.

Menyampaikan  surat resmi  yang  ditujukan  kepada  pimpinan  dalam hal  ini  Ketua  Pengadilan  Agama  Nanga Bulik,  dengan  cara  diantar langsung,  dikirim  melalui 

Melalui  pos  ke  alamat kantor : Jl. Adhyaksa No.08, Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah Kode, Pos 74662. Melalui e-mail: panangabulik@gmail.com

2. Pengaduan  secara  tertulis  wajib  dilengkapi fotokopi  identitas  dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

 

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Nanga Bulik

1. Pengadilan Agama Nanga Bulik akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
2. Pengadilan Agama Nanga Bulik akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
3. Pengadilan  Agama  Nanga Bulik akan  memberikan  tanda  terima,  jika pengaduan diajukan secara tertulis.
4. Pengadilan Agama Nanga Bulik hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.