TUGAS POKOK & FUNGSI PENGADILAN AGAMA NANGA BULIK

Selama kurang lebih 16 tahun terbentuk Kabupaten Lamandau, barulah dibentuk Pengadilan Agama Nanga Bulik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2016 dan diresmikan pengoperasiannya oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 22 Oktober 2018 dan pimpinan yang pertama kali menahkodai Pengadilan Agama Sukamara adalah seorang Wakil Ketua yaitu M. Arqom Pamulutan, S.Ag., M.A. Saat ini Pengadilan Agama Nanga Bulik telah menempati gedung baru di JL. Adhyaksa No. 08.

Sebelum Pengadilan Agama Nanga Bulik berdiri, masyarakat Kabupaten Lamandai yang ingin mengurus kepentingan hukumnya harus mengurusnya ke Pengadilan Agama Pangkalan Bun di Kabupaten Kotawaringin Barat, karena Pengadilan Agama Pangkalan Bun yurisdiksinya mewilayahi Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Sukamara.

Peradilan Agama yang di dalamnya termasuk Pengadilan Agama Nanga Bulik merupakan Lembaga Public Service (Pelayanan Masyarakat) dalam bidang penegakan hukum dan keadilan yang bertugas melaksanakan amanat Undang - Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan guna mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera serta memiliki kesadaran hukum yang tinggi. Dalam melaksanakan tugasnya guna menegakkan hukum dan keadilan harus dapat memenuhi harapan dari para pencari keadilan yang selalu menghendaki peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Pengadilan Agama Nanga Bulik adalah salah satu Pengadilan Agama dalam Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah.Pengadilan Agama Nanga Bulik merupakan Pengadilan Agama kelas II yang berkedudukan di Kabupaten Lamandau.

Tugas pokok Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :

  1. Perkawinan;
  2. Waris;
  3.  Wasiat;
  4. Hibah;
  5. Wakaf;
  6. Zakat;
  7. Infaq; 
  8. Shadaqah; dan
  9. Ekonomi Syari’ah.

Selain kewenangan tersebut, pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 menyebutkan bahwa “Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah”. Penjelasan lengkap pasal 52A ini berbunyi: “Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal. Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat.Di samping itu, dalam penjelasan UU nomor 3 tahun 2006 diberikan pula kewenangan kepada PA untuk Pengangkatan Anak menurut ketentuan hukum Islam

Di samping tugas pokok dimaksud di atas, Pengadilan Agama Nanga Bulik mempunyai fungsi,  antara lain sebagai berikut : 

  1. Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama (vide : Pasal 49  Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009).
  2. Fungsi pembinaan, yakni memberikan  pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan. (vide : Pasal 53 ayat (1, 2, 4 dan 5) Undang-undang Nomor No. 50 Tahun 2009 jo. KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
  3. Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/ Jurusita Pengganti  di bawah jajarannya agar  peradilan diselenggarakan dengan seksama  dan sewajarnya (vide : Pasal 53 ayat (1, 2, 4 dan 5) Undang-undang Nomor No. 50 Tahun 2009) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. (vide: KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
  4. Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (vide : Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor No. 50 Tahun 2009).
  5. Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/perlengakapan) (vide : KMA Nomor KMA/080/ VIII/2006).

Fungsi Lainnya :

Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti DEPAG, MUI, Ormas Islam dan lain-lain (vide: Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009).

Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.