SEJARAH PENGADILAN AGAMA NANGA BULIK
Setelah selama kurang lebih 16 tahun terbentuk Kabupaten Lamandau, barulah dibentuk Pengadilan Agama Nanga Bulik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2016 dan diresmikan pengoperasiannya oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 22 Oktober 2018 dan pimpinan yang pertama kali menahkodai Pengadilan Agama Nanga Bulik adalah seorang Wakil Ketua yaitu Hairil Anwar, S.Ag. Saat ini Pengadilan Agama Nanga Bulik menempati gedung yang berlokasi di JL. Adhyaksa.
Sebelum Pengadilan Agama Nanga Bulik berdiri, masyarakat Kabupaten Lamandau yang ingin mengurus kepentingan hukumnya harus mengurusnya ke Pengadilan Agama Pangkalan Bun di Kabupaten Kotawaringin Barat, karena Pengadilan Agama Pangkalan Bun yurisdiksinya mewilayahi Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau.
Peradilan Agama yang di dalamnya termasuk Pengadilan Agama Nanga Bulik merupakan Lembaga Public Service (Pelayanan Masyarakat) dalam bidang penegakan hukum dan keadilan yang bertugas melaksanakan amanat Undang - Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan guna mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera serta memiliki kesadaran hukum yang tinggi. Dalam melaksanakan tugasnya guna menegakkan hukum dan keadilan harus dapat memenuhi harapan dari para pencari keadilan yang selalu menghendaki peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
SURAT KEPUTUSAN PEMBENTUKAN PENGADILAN BARU
- SK KMA No. 183/KMA/SK/IX/2018 Tanggal 21 September 2018
- Tentang Penetapan Tanggal dan Tempat Peresmian Operasional Pengadilan Baru
- SK SEKMA No. 722/SEK/SK/XI/2018 Tanggal 12 November 2018
- Tentang Penetapan Daftar Kode Wilayah Untuk Penomoran Surat Pada 85 Pengadilan Baru
- Keppres No. 13 Tahun 2016 Revisi Tanggal 26 April 2016
- Tentang Pembentukan Pengadilan Baru