Prosedur Mediasi

(PERMA No. 3 Tahun 2022)

PENGERTIAN MEDIASI ELEKTRONIK

 

Mediasi di Pengadilan secara Elektronik yang selanjutnya disebut Mediasi Elektronik adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator yang dilakukan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.

 

Mediasi Elektronik merupakan alternatif tata cara mediasi di pengadilan dalam hal Para Pihak menghendaki melakukan proses Mediasi dengan menggunakan sarana elektronik

 

PELAKSANAAN MEDIASI ELEKTRONIK

 

Kesepakatan Para Pihak Melakukan Mediasi Elektronik

 

Mediasi Elektronik dapat dilaksanakan setelah Para Pihak dan/ atau kuasanya memberikan persetujuan. Dalam hal salah satu pihak tidak menyetujui pelaksanaan Mediasi Elektronik, mediasi dilaksanakan secara manual. Dalam hal Para Pihak menyetujui  mediasi dilaksanakan secara elektronik, hakim pemeriksa perkara menyerahkan formulir persetujuan Mediasi Elektronik untuk ditandatangani oleh Para Pihak dan/ atau kuasanya.

 

Penunjukan Mediator

 

Para Pihak memilih Mediator yang tersedia dalam daftar Mediator di Pengadilan. Dalam hal Para Pihak telah memilih Mediator atau hakim pemeriksa perkara telah menunjuk Mediator, hakim pemeriksa perkara menerbitkan penetapan penunjukan Mediator dan perintah melakukan Mediasi Elektronik serta memberitahukannya kepada Mediator melalui panitera pengganti Dalam hal Para Pihak memilih menggunakan Mediator nonhakim, Biaya Mediasi Elektronik diserahkan kepada Para Pihak dan kesepakatan dengan Mediator.

 

Verifikasi Identitas
Mediator yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam melakukan verifikasi identitas kepada Para Pihak melalui sarana elektronik masing-masing. Untuk memastikan identitas Para Pihak dan/ atau kuasanya sesuai dengan Dokumen Elektronik, Mediator dapat bertemu secara tatap muka dengan Para Pihak pada kesempatan pertama

 

Penentuan Aplikasi Mediasi Elektronik

 

Mediator mengajukan usulan kepada Para Pihak untuk menentukan Aplikasi yang dapat digunakan dalam pertemuan dan pengiriman Dokumen Elektronik. Para Pihak wajib mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, dan kemudahan dalam penggunaan serta pembiayaan Aplikasi yang dipilih. Penentuan Aplikasi oleh Para Pihak dituangkan di dalam persetujuan tertulis.

 

Ruang Virtual Penyelenggaraan Mediasi Elektronik

 

Pertemuan Mediasi Elektronik diselenggarakan di ruang virtual yang ada dalam Aplikasi yang telah disepakati oleh Para Pihak. Ruang Virtual Mediasi Elektronik disediakan oleh Mediator. Pembiayaan Aplikasi dalam hal penyediaan ruang virtual ditanggung oleh Para Pihak

 

Penyampaian Resume Perkara E-Mediasi
Dalam hal Para Pihak sejak awal berperkara beracara secara elektronik, Para Pihak menyampaikan resume perkara kepada Mediator secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan. Dalam hal Para Pihak tidak beracara secara elektronik, dan memilih Mediasi Elektronik, Para Pihak menyampaikan resume perkara kepada Mediator secara elektronik.

 

Pertemuan Mediasi Elektronik
Mediator menentukan jadwal pertemuan Mediasi Elektronik setelah mendengar usulan Para Pihak. Pada setiap pertemuan Mediasi Elektronik, Mediator harus memastikan kesesuaian data pihak yang hadir dengan identitas Para Pihak dan melakukan konfirmasi kepada pihak lainnya.

 

Mediator dan Para Pihak harus menjaga kerahasiaan terhadap hal yang terjadi termasuk dokumen yang dibagikan dalam pertemuan Mediasi Elektronik. Mediator dan Para Pihak dilarang melakukan pengambilan foto dan perekaman secara audio atau audio visual selama pertemuan Mediasi Elektronik.

 

Penyampaian Hasil Mediasi
Mediator menyampaikan pernyataan Mediasi berhasil/tidak berhasil kepada majelis pemeriksa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan.

 

Penandatanganan Kesepakatan Perdamaian

 

Dalam hal Para Pihak berhasil mencapai perdamaian Mediasi secara Elektronik, penyusunan rancangan kesepakatan perdamaian dilakukan oleh Para Pihak dengan bantuan Mediator melalui sarana elektronik.

 

Penandatanganan Kesepakatan Perdamaian oleh Para Pihak dan Mediator dapat dilakukan secara elektronik dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik. Dalam hal Para Pihak tidak memiliki Tanda Tangan Elektronik yang tervalid2.si, penandatanganan kesepakatan perdamaian dapat dilakukan secara manual dalam pertemuan tatap muka antara Para Pihak dengan Mediator.

 

PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN

 

(Perma Nomor 1 Tahun 2016)

 

Dalam Perma No 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan di atur tentang waktu mediasi dengan ketentuan sebagai berikut:

 

  • Proses mediasi berlangsung paling lama 30 hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan mediasi.
  • Atas dasar kesepakatan Para Pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 30 hari.
  • Permohonan perpanjangan waktu mediasi dilakukan oleh mediator disertai alasan.

 

Pengaturan waktu mediasi ini lebih singkat dengan ketentuan yang terdapat dalam Perma No 1 tahun 2008 yang mengatur jadwal mediasi selama 40 hari. Namun perpanjangan waktu untuk mediasi atas kesepakatan para pihak lebih lama lagi yaitu 30 hari sedangkan dalam Perma No 1 tahun 2008 hanya 14 hari.

 

Iktikad Baik dalam Melaksanakan Mediasi

 

Perma No. 1 tahun 2016 pasal 7 mengatur tentang kewajiban melaksanakan mediasi dengan iktikad yang baik. Para pihak yang terlibat dalam proses mediasi harus mempunyai iktikad yang baik sehingga dengan iktikad yang baik tersebut proses mediasi dapat terlaksana dan berjalan dengan baik. Indikator yang menyatakan para pihak tidak beriktikad baik dalam melaksanakan mediasi, yaitu:

 

-    Tidak hadir dalam proses mediasi meskipun sudah dipanggil dua kali berturut-turut.

 

-   Hadir dalam pertemuan mediasi pertama, tetapi selanjutnya tidak hadir meskipun sudah dipanggil dua kali berturut-turut.

 

-    Tidak hadir berulang-ulang sehingga mengganggu jadwal mediasi.

 

-   Tidak mengajukan atau tidak menanggapi resume perkara.

 

-   Tidak menandatangani kesepakatan perdamaian.

 

Pelaksanaan mediasi dengan adanya para pihak yang tidak beriktikad baik, mempunyai dampak hukum terhadap proses pemeriksaan perkara. Dalam hal ini dapat dilihat dari aspek para pihak yang tidak beriktikad baik, yaitu:

 

  1. Akibat hukum Penggugat yang tidak beriktikad baik
    1. Penggugat yang tidak berittikad baik gugatannya dinyatakan tidak diterima (NO)
    2. Penggugat juga dikenai kewajiban membayar biaya mediasi.
    3. Mediator menyatakan Penggugat tidak berittikad baik dalam laporan mediasi disertai rekomendasi sanksi dan besarannya.
    4. Hakim Pemeriksa Perkara berdasarkan laporan mediator menggelar persidangan dan mengeluarkan putusan.
    5. Biaya mediasi sebagai sanksi diambil dari panjar biaya atau pembayaran tersendiri oleh Penggugat dan diserahkan kepada Tergugat.
    6. Akibat Hukum Tergugat yang Tidak Beriktikad Baik
      1. Tergugat yang tidak berittikad baik dikenakan pembayaran biaya mediasi.
      2. Mediator menyatakan Tergugat tidak berittikad baik dalam laporan mediasi disertai rekomendasi sanksi dan besarannya.
      3. Hakim Pemeriksa Perkara berdasarkan laporan mediator sebelum melanjutkan pemeriksaan perkara mengeluarkan penetapan tentang tidak berittikad baik dan menghukum Tergugat untuk membayar.
      4. Pembayaran biaya mediasi oleh Tergugat mengikuti pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
      5. Pembayaran dari Tergugat diserahkan kepada Penggugat melalui kepaniteraan.
      6. Biaya Mediasi

 

Dalam Perma No. 1 tahun 2016, pembebanan biaya mediasi disebutkan secara rinci dan jelas. Berbeda dengan perma no 1 tahun 2008 yang hanya menyebutkan biaya mediasi secara umum saja. Mengenai biaya mediasi dalam Perma No 1 tahun 2016 dijelaskan bahwa:

 

  • Biaya mediasi adalah biaya yang timbul dalam proses mediasi sebagai bagian dari biaya perkara, yang diantaranya meliputi biaya pemanggilan Para Pihak, biaya perjalanan berdasarkan pengeluaran nyata, biaya pertemuan, biaya ahli, dan lain-lain.
  • Penggunaan Mediator hakim dan aparatur pengadilan tidak dipungut biaya jasa.
  • Biaya jasa mediator non hakim ditanggung bersama atau berdasarkan kesepakatan Para Pihak
  • Biaya pemanggilan Para Pihak untuk meghadiri proses mediasi dibebankan kepada Penggugat terlebih dahulu melalui panjar biaya perkara.
  • Apabila mediasi berhasil, biaya pemanggilan ditanggung bersama atau berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
  • Apabila mediasi tidak berhasil atau tidak dapat dilaksanakan, biaya pemanggilan dibebankan kepada Pihak yang kalah, kecuali perkara perceraian di Pengadilan Agama

 

Penghitungan biaya mediasi yang inklud dengan panjar biaya perkara dapat dilihat dalam ketentuan di bawah ini:

 

Komponen Panjar Biaya Perkara

 

  • Pendaftaran………………………………………………..  Rp ………...
  • Redaksi ……………………………………………………  Rp ………...
  • Materai …………………………………………………….. Rp ………...
  • ATK Persidangan …………………………………………  Rp …………
  • Panggilan Penggugat/Pemohon (X 2) + Mediasi (X 2)   Rp …………
  • Panggilan Tergugat / Termohon (X 3) + Mediasi (X 2)..  Rp …………

 

Jumlah Panjar Biaya Perkara ……………………………..     Rp …………

 

Mediasi Wajib

 

Mediasi wajib ini adalah mediasi yang dilaksanakan pada hari persidangan dimana para pihak hadir berdasarkan panggilan yang resmi dan patut dan sebelum pemeriksaan pokok perkara dilakukan. Dalam proses mediasi wajib, masing-masing komponen yang terlibat mempunyai tugas dan fungsi untuk menyukseskan terlaksananya mediasi. Adapun tugas dan kewajiban masing-masing komponen adalah:

 

1. Tugas dan Kewajiban Hakim Pemeriksa Perkara

 

  • Pada hari sidang yang telah ditentukan dan dihadiri oleh Para Pihak, Hakim Pemeriksa Perkara mewajibkan Para Pihak menempuh mediasi.
  • Hakim Pemeriksa Perkara wajib menjelaskan prosedur mediasi kepada Para Pihak.

 

Hal-hal yang wajib dijelaskan, meliputi:

 

  • Pengertian dan manfaat mediasi.
  • Kewajiban Para Pihak untuk menghadiri langsung pertemuan mediasi berikut akibat hukum perilaku tidak berittikad baik dalam proses mediasi.
  • Biaya yang mungkin timbul akibat penggunaan mediator non hakim dan bukan pegawai pengadilan.
  • Pilihan menindak lanjuti kesepakatan perdamaian menjadi akta perdamaian atau pencabutan gugatan.
  • Kewajiban Para Pihak menandatangani formulir penjelasan mediasi.

 

Setelah menjelaskan, Hakim Pemeriksa Perkara menyerahkan formulir yang memuat:

 

  1. Para Pihak telah mendapatkan penjelasan
    1. Para Pihak telah memahami penjelasan.
    2. Para Pihak bersedia menempuh mediasi dengan ittikad baik:

 

Setelah formulir ditandatangani, dimasukkan dalam berkas perkara.Keterangan mengenai penjelasan dan penandatanganan formulir dimuat dalam Berita Acara Sidang (BAS)

 

2. Tugas dan Kewajiban Panitera Yang Bersidang

 

  • Mencatat Penjelasan Hakim Pemeriksa perkara dan penandatanganan formulir penjelasan dalam Berita Acara Sidang (BAS)
  • Menyampaikan salinan Penetapan Hakim Ketua Majelis Pemeriksa Perkara tentang Perintah Melakukan Mediasi dan Penunjukan Mediator kepada Mediator yang ditunjuk pada kesempatan pertama.
  • Berkoordinasi dengan Mediator terkait penentuan jadwal dan tahapan mediasi.
  • Berkoordinasi dengan petugas pencatat administrasi mediasi untuk memastikan dimuatnya jadwal mediasi berikut pengunduran pertemuan mediasi ke dalam aplikasi mediasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

 

3. Tugas dan Kewajiban Mediator

 

  • Memperkenalkan diri dan memberi kesempatan kepada Para Pihak untuk saling memperkenalkan diri.
  • Menjelaskan maksud, tujuan, dan sifat mediasi kepada Para Pihak.
  • Menjelaskan kedudukan dan peran mediator yang netral dan tidak mengambil keputusan.
  • Membuat aturan pelaksanaan mediasi bersama Para Pihak
  • Menjelaskan tentang kaukus
  • Menyusun jadwal mediasi
  • Mengisi formulir jadwal mediasi
  • Memberikan kesempatan kepada Para Pihak untuk menyampaikan permasalahan dan usulan perdamaian
  • Menginventarisasi permasalahan dan mengagendakan pembahasan
  • Memfasilitasi dan mendorong Para Pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan Para Pihak, mencari berbagai pilihan penyelesaian dan bekerjasama mencapai penyelesaian
  • Membantu Para Pihak dalam membuat dan merumuskan kesepakatan perdamaian.
  • Menyampaikan laporan mediasi kepada Hakim Pemeriksa Perkara.
  • Menyatakan salah satu pihak atau Para Pihak tidak berittikad baik dan menyampaikannya kepada Hakim Pemeriksa Perkara
  • Tugas lain dalam menjalankan fungsinya

 

4. Kewajiban Kuasa Hukum

 

  • Kuasa Hukum berkewajiban membantu Para Pihak dalam proses mediasi.
  • Kewajiban Kuasa Hukum, meliputi:
  • Menyampaikan penjelasan Hakim Pemeriksa Perkara
  • Mendorong Para Pihak berperan aktif dalam mediasi
  • Membantu Para Pihak mengidentifikasi kebutuhan, kepentingan dan usulan penyelesaian
  • Membantu merumuskan kesepakatan perdamaian.
  • Kuasa Hukum dapat mewakili Para Pihak dalam mediasi dengan surat kuasa khusus yang memuat kewenangan untuk mengambil keputusan (authority to decide)

 

Pemanggilan para pihak

 

  • Pemanggilan Para Pihak untuk mediasi dilakukan oleh Jurusita atau Jurusita Pengganti atas kuasa Hakim Pemeriksa Perkara.
  • Pemberian kuasa dilakukan demi hukum.
  • Tidak perlu surat kuasa.
  • Tidak perlu ada instrumen pemanggilan dari Hakim Pemeriksa Perkara.

 

Adapun tugas dan kewajiban Jurusita atau jurusita pengganti

 

  • Melaksanakan perintah Mediator untuk melakukan pemanggilan kepada Para Pihak.
  • Menyampaikan laporan pemanggilan (relaas) kepada mediator.

 

Dalam melaksanakan proses mediasi wajib, mediator tidak terpaku kepada isi posita dan petitum gugatan. Dengan demikian ruang lingkup mediasi adalah:

 

  • Materi perundingan dalam mediasi tidak terbatas pada posita dan petitum gugatan.
  • Untuk kesepakatan di luar posita dan petitum, Penggugat merubah gugatan dengan memasukkan kesepakatan tersebut dalam gugatan

 

Dalam proses mediasi, keterlibatan pihak luar juga diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:

 

  • Atas kesepakatan Para Pihak, mediator dapat menghadirkan ahli, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat dalam proses mediasi.
  • Para Pihak terlebih dahulu harus sepakat tentang mengikat atau tidaknya penjelasan atau penilai ahli, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat tersebut dalam pengambilan keputusan

 

Adapun hasil-hasil dalam proses mediasi wajib dapat dikategorikan kepada 4 macam hasil mediasi, yaitu:

 

  1. Mediasi Berhasil
  2. Mediasi Berhasil Sebagian

 

  • Jika mediasi berhasil, Para Pihak dengan bantuan mediator merumuskan kesepakatan perdamaian secara tertulis.
  • Kesepakatan Perdamaian ditandatangani oleh Para Pihak dan mediator.
  • Kesepakatan Perdamaian tidak boleh memuat ketentuan yang:

 

  1. Bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan.
  2. Merugikan pihak ketiga.
  3. Tidak dapat dilaksanakan.

 

  • Jika mediasi diwakili oleh Kuasa Hukum, Kesepakatan Perdamaian ditandatangani setelah ada pernyataan persetujuan tertulis dari Para Pihak.
  • Kesepakatan Perdamaian dapat dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau pencabutan gugatan.
  • Mediator melaporkan keberhasilan mediasi disertai kesepakatan perdamaian.
  • Hakim Pemeriksa Perkara mempelajari Kesepakatan Perdamaian paling lama 2 hari.
  • Jika belum memenuhi ketentuan, Kesepakatan Perdamaian dikembalikan kepada mediator untuk perbaikan paling lama 7 hari.
  • Paling lama 3 hari setelah menerima perbaikan, Hakim Pemeriksa Perkara membacakan Akta Perdamaian

 

Mediasi berhasil sebagian ini dibedakan kepada dua hal, yaitu:

 

  1. Mediasi Berhasil dengan Sebagian Pihak (Pasal 29)
  2. Dalam hal proses Mediasi mencapai kesepakatan antara penggugat dan sebagian pihak tergugat, penggugat mengubah gugatan dengan tidak lagi mengajukan pihak tergugat yang tidak mencapai kesepakatan sebagai pihak lawan.
  3. Kesepakatan Perdamaian Sebagian antara pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh penggugat dengan sebagian pihak tergugat yang mencapai kesepakatan dan Mediator.
  4. Kesepakatan Perdamaian Sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikuatkan dengan Akta Perdamaian sepanjang tidak menyangkut aset, harta kekayaan dan/atau kepentingan pihak yang tidak mencapai kesepakatan dan memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (2).
  5. Penggugat dapat mengajukan kembali gugatan terhadap pihak yang tidak mencapai Kesepakatan Perdamaian Sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  6. Dalam hal penggugat lebih dari satu pihak dan sebagian penggugat mencapai kesepakatan dengan sebagian atau seluruh pihak tergugat, tetapi sebagian penggugat yang tidak mencapai kesepakatan tidak bersedia mengubah gugatan, Mediasi dinyatakan tidak berhasil.
  7. Kesepakatan Perdamaian Sebagian antara pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan pada perdamaian sukarela tahap pemeriksaan perkara dan tingkat upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali.

 

Mediasi Berhasil Sebagian Terhadap Objek Perkara (Pasal 30)

 

  1. Dalam hal Para Pihak mencapai kesepakatan atas sebagian dari seluruh objek perkara atau tuntutan hukum, Mediator menyampaikan Kesepakatan Perdamaian Sebagian tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 27 ayat (2) kepada Hakim Pemeriksa Perkara sebagai lampiran laporan Mediator.
  2. Hakim Pemeriksa Perkara melanjutkan pemeriksaan terhadap objek perkara atau tuntutan hukum yang belum berhasil disepakati oleh Para Pihak.
  3. Dalam hal Mediasi mencapai kesepakatan sebagian atas objek perkara atau tuntutan hukum, Hakim Pemeriksa Perkara wajib memuat Kesepakatan Perdamaian Sebagian tersebut dalam pertimbangan dan amar putusan.
  4. Kesepakatan Perdamaian Sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) berlaku pada perdamaian sukarela tahap pemeriksaan perkara dan tingkat upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali.

 

Terhadap hasil mediasi yang berhasil sebagian, khusus untuk perkara perceraian, Perma No 1 tahun 2016 pada Pasal 31 menyebutkan:

 

  1. Untuk Mediasi perkara perceraian dalam lingkungan peradilan agama yang tuntutan perceraian dikumulasikan dengan tuntutan lainnya, jika Para Pihak tidak mencapai kesepakatan untuk hidup rukun kembali, Mediasi dilanjutkan dengan tuntutan lainnya.
  2. Dalam hal Para Pihak mencapai kesepakatan atas tuntutan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kesepakatan dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian Sebagian dengan memuat klausula keterkaitannya dengan perkara perceraian.
  3. Kesepakatan Perdamaian Sebagian atas tuntutan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilaksanakan jika putusan Hakim Pemeriksa Perkara yang mengabulkan gugatan perceraian telah berkekuatan hukum tetap.
  4. Kesepakatan Perdamaian Sebagian atas tuntutan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku jika Hakim Pemeriksa Perkara menolak gugatan atau Para Pihak bersedia rukun kembali selama proses pemeriksaan perkara.

 

Mediasi Tidak Berhasil

 

Mengenai mediasi yang tidk berhasil, Perma No 1 tahun 2016 pada pasal 32 ayat (1) memberi ketentuan sebagai berikut:

 

  1. Mediator wajib menyatakan Mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan dan memberitahukannya secara tertulis kepada Hakim Pemeriksa Perkara, dalam hal:
    1. Para Pihak tidak menghasilkan kesepakatan sampai batas waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari berikut perpanjangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3); atau
    2. Para Pihak dinyatakan tidak beriktikad baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dan huruf e.

 

Mediasi Tidak dapat dilaksanakan

 

Adapun mengenai Mediasi Tidak Dapat Dilaksanakan, Pasal 32 ayat 2 memberi ketentuan:

 

  1. Mediator wajib menyatakan Mediasi tidak dapat dilaksanakan dan memberitahukannya secara tertulis kepada Hakim Pemeriksa Perkara, dalam hal:
    1. melibatkan aset, harta kekayaan atau kepentingan yang nyata-nyata berkaitan dengan pihak lain yang:
      1. tidak diikutsertakan dalam surat gugatan sehingga pihak lain yang berkepentingan tidak menjadi salah satu pihak dalam proses Mediasi;
      2. diikutsertakan sebagai pihak dalam surat gugatan dalam hal pihak berperkara lebih dari satu subjek hukum, tetapi tidak hadir di persidangan sehingga tidak menjadi pihak dalam proses Mediasi; atau
      3. diikutsertakan sebagai pihak dalam surat gugatan dalam hal pihak berperkara lebih dari satu subjek hukum dan hadir di persidangan, tetapi tidak pernah hadir dalam proses Mediasi.
    2. melibatkan wewenang kementerian/lembaga/instansi di tingkat pusat/daerah dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang tidak menjadi pihak berperkara, kecuali pihak berperkara yang terkait dengan pihak-pihak tersebut telah memperoleh persetujuan tertulis dari kementerian/lembaga/instansi dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah untuk mengambil keputusan dalam proses Mediasi.
    3. Para Pihak dinyatakan tidak beriktikad baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c.
    4. (3) Setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Hakim Pemeriksa Perkara segera menerbitkan penetapan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku

 

Mediasi Sukarela Pada Tahap Pemeriksaan Perkara

 

Selama pemeriksaan perkara setelah mediasi wajib tidak berhasil, Para Pihak dapat mengajukan permohonan untuk berdamai.

 

  1. Atas permohonan tersebut, Hakim Pemeriksa Perkara menunjuk salah seorang Hakim Pemeriksa Perkara sebagai mediator.
  2. Jangka waktu mediasi adalah 14 hari terhitung sejak Penetapan Printah Mediasi
  3. Mediasi Sukarela Pada Tahap Upaya Hukum
    1. Selama perkara belum diputus di tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Para Pihak atas kesepakatan dapat menempuh upaya perdamaian.
    2. Hasil kesepakatan diajukan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan untuk diserahkan kepada Hakim Pemeriksa Perkara di tingkat Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali.
    3. Kesepakatan harus mengesampingkan Putusan yang telah ada sebelumnya.
    4. Hakim Pemeriksa Perkara di tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali memutus berdasarkan kesepakatan tersebut.

 

Mediasi di Luar Pengadilan

 

  1. Para pihak dengan bantuan mediator yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian dapat mengajukannya ke pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian dengan cara mengajukan gugatan
  2. Pengajuan gugatan tsb harus dilampiri dengan kesepakatan perdamaian dan dokumen2 yang membuktikan adanya hubungan hukum para pihak dengan objek sengketa;
  3. Hakim wajib memastikan kesepakatan itu memenuhi syarat-syarat :

 

-    Sesuai kehendak para pihak;

 

-   Tidak bertentangan dengan hukum;

 

-   Tidak merugikan pihak ketiga;

 

-   Dapat dieksekusi;

 

-   Dengan itikad baik.

 

Administrasi Mediasi

 

Dari gambaran pola administrasi di atas dapat diketahui bahwa masing-masing komponen dalam peradilan mempunyai tugas dan kewajiban dalam melaksanakan proses mediasi. Untuk lebih jelasnya mengenai tugas dan kewajiban masing-masing komponen dapat dilihat di bawah ini:

 

  1. Ketua Pengadilan Agama

 

Kewajiban dan tugas Ketua Pengadilan bertugas dalam pengelolaan mediasi adalah:
 
  • Menyediakan ruangan, fasilitas dan sarana penunjang lainnya yang diperlukan dalam proses mediasi;
  • Menunjuk hakim pengawas mediasi dan petugas yang bertanggung jawab mengelola administrasi mediasi;
  • Menerbitkan surat keputusan pendaftaran mediator nonhakim bersertifikat dan penunjukan mediator hakim serta menempatkannya ke dalam Daftar Mediator;
  • Memberdayakan pegawai pengadilan nonhakim yang telah mempunyai Sertifikat Mediator untuk menjalankan fungsi mediator;
  • Memasukkan program mediasi dalam rencana kerja tahunan satuan kerja dengan memperhatikan evaluasi pelaksanaan mediasi pada tahun sebelumnya;
  • Mengintegrasikan sistem dan aplikasi administrasi mediasi ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP/Case Tracking Sytem/CTS);
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan mediasi secara berkala dengan memperhatikan laporan hakim pengawas yang bersangkutan;
  • Membuat laporan tentang pelaksanaan mediasi secara berkala dan menyampaikannya kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi.

 

  1. Hakim Pemeriksa Perkara

 

Mengenai tugas dan kewajiban hakim pemeriksa perkara telah dijelaskan pada bagian Mediasi Wajib halaman 9.
 
Sedangkan untuk instrumen yang harus dipersiapkan oleh hakim pemeriksa perkara adalah:

 

  1. Panitera Muda Gugatan

 

Dalam pengelolaan mediasi, Panitera Muda Gugatan bertugas dan berkewajiban dalam hal:

 

  1. Memberikan informasi kepada calon Penggugat pada saat mendaftarkan gugatan mengenai kewajiban Para Pihak menempuh Mediasi sebelum perkaranya diperiksa hakim berikut penjelasan pengertian dan manfaat penyelesaian sengketa perdata di pengadilan melalui mediasi;
  2. Memastikan ketertiban dan ketepatan pengisian register mediasi;
  3. Menyiapkan dokumen penunjang pelaksanaan mediasi
  4. Mediator, Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti

 

Untuk tugas dan kewajiban mediator, panitera pengganti atau panitera yang bersidang dan tugas serta kewajiban Jurusita/Jurusita Pengganti, dapat dilihat pada bagian Mediasi Wajib halaman 10 dan halaman 11.

 

  1. Petugas Administrasi

 

  • Mencatat data-data mediator di Pengadilan dalam register mediator.
  • Mencatat data proses mediasi dari sejak penunjukan mediator hingga berakhirnya proses mediasi.
  • Berkoordinasi dengan Panitera Pengganti

 

Petugas Administrasi mempersiapkan instrumen berupa:

 

  1. Petugas Meja Informasi

 

Petugas meja informasi memberikan informasi mengenai pengertian dan manfaat penyelesaian sengketa perdata di pengadilan melalui mediasi kepada masyarakat pencari keadilan.

 

  1. Pengadaan Instrumen Mediasi

 

Untuk melengkapi pengelolaan administrasi mediasi, Panitera Muda Gugatan harus menyiapkan instrumen-instrumen tersebut. adapun Instrumen-instrumen mediasi yang harus disiapkan oleh Panitera Muda Gugatan adalah:

 

  1. Register Mediator
  2. Register Mediasi
  3. Register Kesepakatan Perdamaian di Luar Pengadilan
  4. Penjelasan tentang kewajiban mediasi oleh Ketua Majelis
  5. Formulir pernyataan Para Pihak atas penjelasan mediasi
  6. Penetapan Perintah Mediasi dan Penunjukan Mediator
  7. Berita Acara Sidang Penunjukan Mediator
  8. Resume Perkara
  9. Relaas Panggilan Penggugat
  10. Relaas Penggilan Tergugat
  11. Formulir Jadwal Mediasi
  12. Persetujuan Para Pihak atas kesepakatan perdamaian yang akan ditandatangani oleh Kuasa Hukum
  13. Kesepakatan Perdamaian sebagian objek
  14. Kesepakatan Perdamaian sebagian pihak
  15. Kesepakatan Perdamaian di luar Pengadilan
  16. Kesepakatan Perdamaian seluruhnya
  17. Kesepakatan Perdamaian Assessoir dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama
  18. Pernyataan mediasi berhasil atau tidak berhasil
  19. Laporan Mediator kepada Hakim Pemeriksa Perkara
  20. Laporan Mediator tentang pihak yang tidak berittikad baik
  21. Akta Perdamaian
  22. Amar Putusan Akhir Penghukuman Biaya Mediasi kepada Penggugat
  23. Amar Putusan Akhir Penghukuman Biaya Mediasi kepada Tergugat.
  24. Laporan Mediasi

 

Semua instrumen ini nantinya dibagikan kepada masing-masing pelaksana pengelola administrasi mediasi, dengan peruntukan sebagai berikut:

 

  1. Hakim Pemeriksa Perkara

 

Instrumen untuk hakim pemeriksa perkara adalah:

 

  1. Penjelasan tentang kewajiban mediasi
  2. Formulir Pernyataan Para Pihak atas Penjelasan Mediasi
  3. Penetapan Perintah Mediasi dan Penunjukan Mediator
  4. Akta Perdamaian
  5. Amar Putusan Akhir Penghukuman Biaya Mediasi kepada Penggugat
  6. Amar Putusan Akhir Penghukuman Biaya Mediasi kepada Tergugat.
  7. Mediator

 

Instrumen yang diberikan kepada mediator adalah:

 

  1. ResumePerkara
  2. Formulir Jadwal Mediasi
  3. Kesepakatan Perdamaian seluruhnya
  4. Kesepakatan Perdamaian sebagian objek
  5. Kesepakatan Perdamaian sebagian pihak
  6. Kesepakatan Perdamaian Assessoir dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama
  7. Pernyataan mediasi berhasil atau tidak berhasil
  8. Laporan Mediator kepada Hakim Pemeriksa Perkara
  9. Laporan Mediator tentang pihak yang tidak berittikad baik
  10. Panitera Pengganti

 

Untuk panitera yang bersidang, instrumen yang disiapkan adalah Berita Acara Sidang.

 

  1. Petugas Administrasi
    1. Register Mediator
    2. Register Mediasi
    3. Register Mediasi di luar pengadilan
    4. Laporan Mediasi
    5. Jurusita/Jurusita Pengganti
      1. Relaas Panggilan Penggugat
      2. Relaas Panggilan Tergugat
      3. Relaas Panggilan Pihak Lainnya
      4. Relaas Panggilan Ahli/Tokoh Masyarakat