Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
PROFIL PEJABAT
PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
PENGADILAN AGAMA NANGA BULIK
Dalam rangka memberikan layanan informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Pengadilan Agama Nanga Bulik telah menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Nanga Bulik Nomor: 604/KPA.W16-A7/HK2.6/IX/2025 tanggal 01 September 2025 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Penetapan BIaya Pengadaan Salinan Informasi pada Pengadilan Agama Nanga Bulik Tahun 2025.
Sesuai Keputusan Ketua Pengadilan Agama Nanga Bulik ditetapkan: SK PPID
- Ketua Pengadilan sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
- Panitera sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kepaniteraan;
- Sekretaris sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kesekretariatan;
- Pelaksana Kepaniteraan dan Kesekretariatan sebagai Petugas Informasi dan Dokumentasi (PPID);
- Panitera Muda sebagai Penanggung Jawab Informasi.
Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di Pengadilan Agama Nanga Bulik berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. PPID Pengadilan Agama Nanga Bulik bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di Pengadilan Agama Nanga Bulik.
TUGAS DAN WEWENANG PPID
PENGADILAN AGAMA NANGA BULIK
PPID Pengadilan Agama Nanga Bulik mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu di setiap Unit/Satuan Kerja di bawah Mahkamah Agung RI;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan infomrmasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Kewenangan PPID Pengadilan Agama Nanga Bulik terdiri atas:
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
- Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
- Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokuementasi untuk kebutuhan organisasi
VISI DAN MISI PPID
(PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI)
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
- Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
- Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
- Mewujudkan keterbukaan informasi Pengadilan Agama Nanga Bulik dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.
| NO | Nama | Jabatan Dalam DInas | Jabatan Dalam Tim |
|---|---|---|---|
| 1 | H. Iman Hilman Alfarisi, S.H.I. | Ketua | Atasan PPID |
| 2 | Rahsiannor Syam’ani, S.H.I. | Panitera | PPID Bidang Kepaniteraan dan Penanggung Jawab PPID |
| 3 | Nasrullah, S.E. | Sekretaris | PPID Bidnag Kesekretariatan |
| 4 | Silmi Mawaddah | Operator Layanan Operasional | Petugas PPID |