Daftar Panggilan Ghoib adalah daftar dari perkara yang diajukan oleh Para Pihak di Pengadilan Agama Nanga Bulik yang mana bahwa salah satu pihak yang digugatnya alamat maupun keberadaan nya tidak jelas/ tidak diketahui lagi tempat tinggalnya yang pasti di Wilayah Republik Indonesia. Menurut Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan. Berikut daftar perkara dengan Pihak Tergugat/Termohon tidak diketahui tempat tinggalnya.
NO |
REGISTER |
NAMA PIHAK |
ALAMAT TERAKHIR |
TANGGAL SIDANG |
DOKUMEN RELAAS |
1 |
60/Pdt.G/2025/PA.Ngb |
Adrianus Fahik bin Yoseph Hale |
RT.001, RW.-, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, |
Senin, 28 Juli 2025 |
|
2 |
68/Pdt.G/2025/PA.Ngb | Argolaya bin Yasmudin | RT.12, RW.003, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI. (Ghaib/ alamatnya tidak diketahui di seluruh wilayah Republik Indonesia) |
Senin, 25 Agustus 2025 | Dokumen |
3 |
89/Pdt.G/2025/PA.Ngb | Parjan bin Marso al Siwi Nurhadi | RT.001 RW.003, Desa Pacungan, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI. (Ghaib/ alamatnya tidak diketahui di seluruh wilayah Republik Indonesia) |
Senin, 22 September 2025 | Dokumen |
4 |
96/Pdt.G/2025/PA.Ngb | Yoni Kurniawan bin Kuswandi | RT.002, RW.001, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI. (Ghaib/ alamatnya tidak diketahui di seluruh wilayah Republik Indonesia) |
Senin, 25 Agustus 2025 | Dokumen |