Daftar Panggilan Ghoib adalah daftar dari perkara yang diajukan oleh Para Pihak di Pengadilan Agama Nanga Bulik yang mana bahwa salah satu pihak yang digugatnya alamat maupun keberadaan nya tidak jelas/ tidak diketahui lagi tempat tinggalnya yang pasti di Wilayah Republik Indonesia. Menurut Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan. Berikut daftar perkara dengan Pihak Tergugat/Termohon tidak diketahui tempat tinggalnya.
NO |
REGISTER |
NAMA PIHAK |
ALAMAT TERAKHIR |
TANGGAL SIDANG |
DOKUMEN RELAAS |
|||||
1 |
29/Pdt.G/2024/PA.Ngb |
Yunardi bin Ahmad Bajuri |
Dahulu beralamat di RT 002, Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI. (Ghaib/ alamatnya tidak diketahui di seluruh wilayah Republik Indonesia) |
Senin, 10 Jun. 2024 |
||||||
2 |
33/Pdt.G/2024/PA.Ngb |
Kalung Jumiyanto bin Pariyono |
Dahulu Desa Sekuningan Baru, RT 006, RW 002, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah, namun sekarang tidak diketahui dengan jelas tempat tinggalnya baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia (Ghoib) (Ghaib/alamat tidak diketahui di seluruh wilayah Republik Indonesia) |
Senin, 24 Jun. 2024 |
||||||
3 |
33/Pdt.G/2024/PA.Ngb |
Risqi Mardiansyah bin M. Sukirno |
Jalan Sengabil, RT. 008, Desa Kumpai Batu Atas, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah |
Kamis, 16 Mar. 2023 |
||||||
4 |
93/Pdt.G/2024/PA.Ngb |
|
|
|