Informasi Publik

DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

  1. Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi pada bagian A, B dan C yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai:
    • Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum
    • Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
    • Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
    • Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
    • Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
    • Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
    • Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
    • Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkap rahasia pribadi;
    • Memorandum atau surat-surat antara Pengadilan dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan
    • Informasi    yang    tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  2. Termasuk dalam kategori informasi sebagaimana dimaksud butir 1, antara lain:
    • Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
    • Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;
    • Sasaran Kinerja Pegawai SKP atau evaluasi kinerja individu hakim atau pegawai;
    • Identitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai;
    • Identitas hakim dan pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
    • Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan; dan
    • Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu.
    • Berita acara sidang dan alat bukti
    • Pengecualian terhadap sebagian informasi dalam suatu salinan informasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan informasi tersebut.
  •  
    •  

Klasifikasi Informasi Publik berdasarkan Surat Keputusan KMA RI Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022


Sumber  –> SK KMA RI Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022

INFORMASI SECARA BERKALA

No MENU KODE
A INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA BERKALA
  A1 Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan
    1 Profil Pengadilan, meliputi:
      a. Fungsi, tugas dan yurisdiksi Pengadilan; A1.1a
      b. Struktur organisasi Pengadilan; A1.1b
      c. Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan; A1.1c
      d. Daftar nama Pimpinan dan Hakim di Pengadilan; A1.1d
      e. Profil singkat pejabat struktural perencanaan & kepegawaian, pejabat struktural umum & keuangan  / fungsional prakom, Fungsional Umum Kesekretariatan, & Pelaksana; A1.1e
      f. LHKPN yang telah diverifikasi dan dikirimkan oleh KPK. A1.1f
    2 Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan. A1.2
    3 Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan. A1.3
    4 Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama. A1.4
  A2 Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat
    1 Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan. A2.1
    2 Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
a. Mekanisme
b. Alur Penanganan Pengaduan
c. Layanan Pengaduan
A2.2
    3 Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai. A2.3
    4 Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi. A2.4
    5 Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi. A2.5
    6 Biaya untuk memperoleh salinan informasi. A2.6
  A3 Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja
    1 Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: A3.1
      a. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya. (Renstra)
      b. Penanggungjawab, pelaksana program dan (File PKT) kegiatan nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;
      c. Target dan/atau Capaian Program dan Kegiatan;
      d. Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
      e. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya.
    2 Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) A3.2
    3 Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: A3.3
      a. Rencana dan laporan realisasi anggaran; dan
      b. Neraca laporan arus kas (SAKPA) dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku (CaLK).
    4 Ringkasan daftar aset dan inventaris. A3.4
    5 Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang undangan  A3.5
  A4 Informasi Laporan Akses Informasi
    Ringkasan laporan akses informasi yang sekurang-kurangnya terdiri atas: A4
    a Jumlah permohonan informasi yang diterima;
    b Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi;
    c Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak; dan
    d Alasan penolakan permohonan informasi.
  A5 Informasi Lain
    Informasi tentang pengunjung Website. (info ada menu utama diblok di samping kanan bawah) A5