Informasi Publik
- Daftar Infromasi Publik
- Informasi Secara Berkala
- Informasi Serta Merta
- Informasi Setiap Saat
- Daftar Informasi di Kecualikan
- Uji Konsekuensi Informasi Di Kecualikan
- Laporan Informasi Publik
- Layanan Disabilitas
SK Penetapan Daftar Informasi Publik Tahun 2025
| No | MENU | KODE | ||
| A | INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA BERKALA | |||
| A1 | Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan | |||
| 1 | Profil Pengadilan, meliputi: | |||
| a. Fungsi, tugas dan yurisdiksi Pengadilan; | A1.1a | |||
| b. Struktur organisasi Pengadilan; | A1.1b | |||
| c. Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan; | A1.1c | |||
| d. Daftar nama Pimpinan dan Hakim di Pengadilan; | A1.1d | |||
| e. Profil singkat Kepaniteraan, Kesekretariatan, Pelaksana dan PPPK; | A1.1e | |||
| f. LHKPN yang telah diverifikasi dan dikirimkan oleh KPK. | A1.1f | |||
| 2 | Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan. | A1.2 | ||
| 3 | Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan. | A1.3 | ||
| 4 | Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama. | A1.4 | ||
| A2 | Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat | |||
| 1 | Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan. | A2.1 | ||
| 2 | Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai; a. Mekanisme b. Alur Penanganan Pengaduan c. Layanan Pengaduan |
A2.2 | ||
| 3 | Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai. | A2.3 | ||
| 4 | Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi. | A2.4 | ||
| 5 | Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi. | A2.5 | ||
| 6 | Biaya untuk memperoleh salinan informasi. | A2.6 | ||
| A3 | Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja | |||
| 1 | Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: | A3.1 | ||
| a. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya. (Renstra) | ||||
| b. Penanggungjawab, pelaksana program dan (File PKT ) kegiatan nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi; |
||||
| c. Target dan/atau Capaian Program dan Kegiatan; | ||||
| d. Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; | ||||
| e. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya. | ||||
| 2 | Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) | A3.2 | ||
| 3 | Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: | A3.3 | ||
| a. Rencana dan laporan realisasi anggaran; dan | ||||
| b. Neraca laporan arus kas (SAKPA) dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku (CaLK). | ||||
| 4 | Ringkasan daftar aset dan inventaris. | A3.4 | ||
| 5 | Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang undangan | A3.5 | ||
| A4 | Informasi Laporan Akses Informasi | |||
| Ringkasan laporan akses informasi yang sekurang-kurangnya terdiri atas: | A4 | |||
| a | Jumlah permohonan informasi yang diterima; | |||
| b | Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi; | |||
| c | Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak; dan | |||
| d | Alasan penolakan permohonan informasi. | |||
| A5 | Informasi Lain | |||
| Informasi tentang pengunjung Website. (info ada di menu utama – blok di samping kanan bawah) | A5 | |||
| B | Informasi Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Mahkamah Agung | |||
| C | Informasi yang Wajib Tersedia setiap Saat dan Dapat Diakses oleh Publik | |||
| C1 | Umum | |||
| Seluruh Informasi lengkap yang termasuk dalam kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh pengadilan dan MA sebagaimana dimaksud bagian II.A dan II.B di atas 2 | ||||
| C2 | Informasi tentang Perkara dan Persidangan | |||
| 1 | Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi). | C2.1 | ||
| 2 | Informasi dalam Buku Register Perkara. | C2.2 | ||
| 3 | Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara. | C2.3 | ||
| 4 | Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara. | C2.4 | ||
| 5 | Laporan penggunaan biaya perkara. | C2.5 | ||
| C3 | Informasi tentang Pengawasan dan Pendisplinan | |||
| 1 | Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindaklanjutnya. | C3.1 | ||
| 2 | Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik). . | C3.2 | ||
| 3 | Jumlah Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan. | C3.3 | ||
| 4 | Inisial nama dan unit/satuan kerja Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan. | C3.4 | ||
| 5 | Putusan Majelis Kehormatan Hakim. | C3.5 | ||
| C4 | Informasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian | |||
| 1 | Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan. | C4.1 | ||
| 2 | Naskah seluruh Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/atau berdampak penting bagi publik, yang sekurang-kurangnya terdiri atas: | C4.2 | ||
| a. Dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal dokumen tersebut memang dipersiapkan; | ||||
| b. Masukan-masukan dari berbagai pihak atas usulan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal tersedia; | ||||
| c. Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut dalam tahap setelah draft awal sudah siap disikusikan secara lebih luas; | ||||
| d. Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut; | ||||
| e. Tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tsb. | ||||
| 3 | Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan. | C4.3 | ||
| 4 | Rencana strategis dan rencana kerja Pengadilan Agama Nanga Bulik | C4.4 | ||
| 5 | Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan. | C4.5 | ||
| 6 | Informasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum. | C4.6 | ||
| C5 | Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan | |||
| 1 | Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan. | C5.1 | ||
| 2 | Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan. | C5.2 | ||
| 3 | Profil Hakim, Pejabat Stuktural Perencanaan & Kepegawaianejabat Stuktural Perencanaan & Kepegawaian, Pejabat Struktural Umum & Keuangan, Fungsional Pranata Komputer , dan Fungsional Umum yang meliputi: | C5.3 | ||
| a. Nama; | ||||
| b. Riwayat pekerjaan; | ||||
| c. Posisi; | ||||
| d. Riwayat pendidikan; dan | ||||
| e. Penghargaan yang diterima. | ||||
| 4 | Data statistik kepegawaian, yang meliputi, antara lain, jumlah, komposisi dan penyebaran Hakim dan pegawai. | C5.4 | ||
| 5 | Anggaran pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya. | C5.5 | ||
| 6 | Surat-surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya. | C5.6 | ||
| 7 | Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia. | C5.7 | ||
| 8 | Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja. | C5.8 | ||
| C6 | Informasi Lain | |||
| A | Penggunaan Bahasa Inggris (menu ada di kanan atas “Select A Language” >>> “Pilih Bahasa”) | C6.A | ||
| B | Penggunaan Bahasa Asing non Inggris (menu ada di kanan atas “Select A Language” >>>”Pilih Bahasa”) | C6.B | ||
INFORMASI SECARA BERKALA
| No | MENU | KODE | ||
| A | INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA BERKALA | |||
| A1 | Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan | |||
| 1 | Profil Pengadilan, meliputi: | |||
| a. Fungsi, tugas dan yurisdiksi Pengadilan; | A1.1a | |||
| b. Struktur organisasi Pengadilan; | A1.1b | |||
| c. Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan; | A1.1c | |||
| d. Daftar nama Pimpinan dan Hakim di Pengadilan; | A1.1d | |||
| e. Profil singkat pejabat struktural perencanaan & kepegawaian, pejabat struktural umum & keuangan / fungsional prakom, Fungsional Umum Kesekretariatan, & Pelaksana; | A1.1e | |||
| f. LHKPN yang telah diverifikasi dan dikirimkan oleh KPK. | A1.1f | |||
| 2 | Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan. | A1.2 | ||
| 3 | Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan. | A1.3 | ||
| 4 | Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama. | A1.4 | ||
| A2 | Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat | |||
| 1 | Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan. | A2.1 | ||
| 2 | Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai; a. Mekanisme b. Alur Penanganan Pengaduan c. Layanan Pengaduan |
A2.2 | ||
| 3 | Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai. | A2.3 | ||
| 4 | Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi. | A2.4 | ||
| 5 | Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi. | A2.5 | ||
| 6 | Biaya untuk memperoleh salinan informasi. | A2.6 | ||
| A3 | Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja | |||
| 1 | Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: | A3.1 | ||
| a. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya. (Renstra) | ||||
| b. Penanggungjawab, pelaksana program dan (File PKT) kegiatan nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi; |
||||
| c. Target dan/atau Capaian Program dan Kegiatan; |
||||
| d. Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; | ||||
| e. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya. | ||||
| 2 | Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) | A3.2 | ||
| 3 | Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: | A3.3 | ||
| a. Rencana dan laporan realisasi anggaran; dan | ||||
| b. Neraca laporan arus kas (SAKPA) dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku (CaLK). | ||||
| 4 | Ringkasan daftar aset dan inventaris. | A3.4 | ||
| 5 | Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang undangan | A3.5 | ||
| A4 | Informasi Laporan Akses Informasi | |||
| Ringkasan laporan akses informasi yang sekurang-kurangnya terdiri atas: | A4 | |||
| a | Jumlah permohonan informasi yang diterima; | |||
| b | Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi; | |||
| c | Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak; dan | |||
| d | Alasan penolakan permohonan informasi. | |||
| A5 | Informasi Lain | |||
| Informasi tentang pengunjung Website. (info ada menu utama diblok di samping kanan bawah) | A5 | |||
INFORMASI SERTA MERTA
| No | INFORMASI SERTA MERTA | LINK DATA | ||
| 01 | Prosedure Peringatan Dini dan Keadaan Darurat | Download/LihatData | ||
| 02 | Perkara Diterima dan Diputus | Download/LihatData | ||
| 03 | Keuangan Perkara | Download/LihatData | ||
| 04 | Pos Bantuan Hukum | Download/LihatData | ||
Di Pengadilan Agama Nanga Bulik
| No | MENU | KODE | ||
| A | INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA BERKALA | |||
| A1 | Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan | |||
| 1 | Profil Pengadilan, meliputi: | |||
| a. Fungsi, tugas dan yurisdiksi Pengadilan; | A1.1a | |||
| b. Struktur organisasi Pengadilan; | A1.1b | |||
| c. Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan; | A1.1c | |||
| d. Daftar nama Pimpinan dan Hakim di Pengadilan; | A1.1d | |||
| e. Profil singkat Kepaniteraan, Kesekretariatan, Pelaksana dan PPPK; | A1.1e | |||
| f. LHKPN yang telah diverifikasi dan dikirimkan oleh KPK. | A1.1f | |||
| 2 | Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan. | A1.2 | ||
| 3 | Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan. | A1.3 | ||
| 4 | Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama. | A1.4 | ||
| A2 | Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat | |||
| 1 | Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan. | A2.1 | ||
| 2 | Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai; a. Mekanisme b. Alur Penanganan Pengaduan c. Layanan Pengaduan |
A2.2 | ||
| 3 | Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai. | A2.3 | ||
| 4 | Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi. | A2.4 | ||
| 5 | Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi. | A2.5 | ||
| 6 | Biaya untuk memperoleh salinan informasi. | A2.6 | ||
| A3 | Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja | |||
| 1 | Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: | A3.1 | ||
| a. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya. (Renstra) | ||||
| b. Penanggungjawab, pelaksana program dan (File PKT ) kegiatan nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi; |
||||
| c. Target dan/atau Capaian Program dan Kegiatan; | ||||
| d. Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; | ||||
| e. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya. | ||||
| 2 | Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) | A3.2 | ||
| 3 | Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: | A3.3 | ||
| a. Rencana dan laporan realisasi anggaran; dan | ||||
| b. Neraca laporan arus kas (SAKPA) dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku (CaLK). | ||||
| 4 | Ringkasan daftar aset dan inventaris. | A3.4 | ||
| 5 | Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang undangan | A3.5 | ||
| A4 | Informasi Laporan Akses Informasi | |||
| Ringkasan laporan akses informasi yang sekurang-kurangnya terdiri atas: | A4 | |||
| a | Jumlah permohonan informasi yang diterima; | |||
| b | Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi; | |||
| c | Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak; dan | |||
| d | Alasan penolakan permohonan informasi. | |||
| A5 | Informasi Lain | |||
| Informasi tentang pengunjung Website. (info ada di menu utama – blok di samping kanan bawah) | A5 | |||
| B | Informasi Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Mahkamah Agung | |||
| C | Informasi yang Wajib Tersedia setiap Saat dan Dapat Diakses oleh Publik | |||
| C1 | Umum | |||
| Seluruh Informasi lengkap yang termasuk dalam kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh pengadilan dan MA sebagaimana dimaksud bagian II.A dan II.B di atas 2 | ||||
| C2 | Informasi tentang Perkara dan Persidangan | |||
| 1 | Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi). | C2.1 | ||
| 2 | Informasi dalam Buku Register Perkara. | C2.2 | ||
| 3 | Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara. | C2.3 | ||
| 4 | Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara. | C2.4 | ||
| 5 | Laporan penggunaan biaya perkara. | C2.5 | ||
| C3 | Informasi tentang Pengawasan dan Pendisplinan | |||
| 1 | Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindaklanjutnya. | C3.1 | ||
| 2 | Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik). . | C3.2 | ||
| 3 | Jumlah Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan. | C3.3 | ||
| 4 | Inisial nama dan unit/satuan kerja Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan. | C3.4 | ||
| 5 | Putusan Majelis Kehormatan Hakim. | C3.5 | ||
| C4 | Informasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian | |||
| 1 | Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan. | C4.1 | ||
| 2 | Naskah seluruh Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/atau berdampak penting bagi publik, yang sekurang-kurangnya terdiri atas: | C4.2 | ||
| a. Dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal dokumen tersebut memang dipersiapkan; | ||||
| b. Masukan-masukan dari berbagai pihak atas usulan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal tersedia; | ||||
| c. Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut dalam tahap setelah draft awal sudah siap disikusikan secara lebih luas; | ||||
| d. Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut; | ||||
| e. Tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tsb. | ||||
| 3 | Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan. | C4.3 | ||
| 4 | Rencana strategis dan rencana kerja Pengadilan Agama Nanga Bulik | C4.4 | ||
| 5 | Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan. | C4.5 | ||
| 6 | Informasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum. | C4.6 | ||
| C5 | Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan | |||
| 1 | Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan. | C5.1 | ||
| 2 | Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan. | C5.2 | ||
| 3 | Profil Hakim, Pejabat Stuktural Perencanaan & Kepegawaianejabat Stuktural Perencanaan & Kepegawaian, Pejabat Struktural Umum & Keuangan, Fungsional Pranata Komputer , dan Fungsional Umum yang meliputi: | C5.3 | ||
| a. Nama; | ||||
| b. Riwayat pekerjaan; | ||||
| c. Posisi; | ||||
| d. Riwayat pendidikan; dan | ||||
| e. Penghargaan yang diterima. | ||||
| 4 | Data statistik kepegawaian, yang meliputi, antara lain, jumlah, komposisi dan penyebaran Hakim dan pegawai. | C5.4 | ||
| 5 | Anggaran pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya. | C5.5 | ||
| 6 | Surat-surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya. | C5.6 | ||
| 7 | Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia. | C5.7 | ||
| 8 | Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja. | C5.8 | ||
| C6 | Informasi Lain | |||
| A | Penggunaan Bahasa Inggris (menu ada di kanan atas “Select A Language” >>> “Pilih Bahasa”) | C6.A | ||
| B | Penggunaan Bahasa Asing non Inggris (menu ada di kanan atas “Select A Language” >>>”Pilih Bahasa”) | C6.B | ||
DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
- Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi pada bagian A, B dan C yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai:
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
- Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
- Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkap rahasia pribadi;
- Memorandum atau surat-surat antara Pengadilan dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Termasuk dalam kategori informasi sebagaimana dimaksud butir 1, antara lain:
- Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
- Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;
- Sasaran Kinerja Pegawai SKP atau evaluasi kinerja individu hakim atau pegawai;
- Identitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai;
- Identitas hakim dan pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
- Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan; dan
- Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu.
- Berita acara sidang dan alat bukti
- Pengecualian terhadap sebagian informasi dalam suatu salinan informasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan informasi tersebut.
DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN PA NANGA BULIK
|
No |
Informasi |
Dasar Hukum Pengecualian |
KONSEKUENSI / PERTIMBANGAN BAGI PUBLIK |
JANGKA WAKTU |
KETERANGAN |
|
|
DIBUKA |
DITUTUP |
|||||
|
1 |
Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad |
UU Nomor 7 tahun 1989 UU Nomor 48 Tahun 2009 UU Nomor 14 Tahun 2008 |
Menghalangi penegakan hukum, menghalangi pengambilan keputusan hakim |
Menjaga kemandirian hakim |
Tidak terbatas |
Bersifat rahasia dan tertutup, dapat dibuka jika ada peraturan baru yang membolehkan |
|
2 |
Identitas lengkap Hakim dan pegawai yang diberikan sanksi; |
UU Nomor 48 Tahun 2009 UU Nomor 14 Tahun 2008 |
Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi |
Melindungi hak pribadi hakim yang bersifat rahasia |
Tidak terbatas |
Bersifat rahasia dan tertutup, dapat dibuka jika ada persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
|
3 |
Sasaran Kinerja Pegawai SKP atau evaluasi kinerja individu hakim atau pegawai |
UU Nomor 14 Tahun 2008 UU Nomor 20 Tahun 2014 |
Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi |
Melindungi hak pribadi hakim dan aparatur Pengadilan yang bersifat rahasia |
Tidak terbatas |
Bersifat rahasia dan tertutup, dapat dibuka jika ada persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
|
4 |
Identiitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai |
UU Nomor 14 Tahun 2008 UU Nomor 37 Tahun 2008 PERMA Nomor 9 Tahun 2016 |
Tidak terlindunginya hak pelapor, membahayakan keamanan pelapor |
Melindungi hak pelapor, menjaga hak pribadi pelapor |
Tidak terbatas |
Bersifat rahasia dan tertutup, dapat dibuka jika ada persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
|
5 |
Identitas hakim dan aparatur pengadilan yang dilaporkan belum diketahui publik |
UU Nomor 48 Tahun 2009 UU Nomor 14 Tahun 2008 |
Informasi berkaitan dengan hak pribadi (bertentangan dengan asas praduga tak bersalah) |
Melindungi hak pribadi hakim dan aparatur Pengadilan yang bersifat rahasia |
Tidak terbatas |
Bersifat rahasia dan tertutup, dapat dibuka jika ada persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
|
6 |
Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan |
UU Nomor 27 Tahun 2022 UU Nomor 14 Tahun 2008 |
Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi para pihak berperkara |
Terjaganya informasi proses mediasi para pihak |
Tidak terbatas |
Bersifat rahasia dan tertutup, dapat dibuka jika ada peraturan baru yang membolehkan |
|
7 |
Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu |
UU Nomor 14 Tahun 2008 UU Nomor 27 Tahun 2022 |
Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi |
Melindungi hak pribadi pihak tertentu yang bersifat rahasia |
Tidak terbatas |
Bersifat rahasia dan tertutup, dapat dibuka jika ada peraturan baru yang membolehkan |
|
8 |
Berita acara sidang dan alat bukti |
UU Nomor 14 Tahun 2008 UU Nomor 27 Tahun 2022 |
Menghalangi penegakan hukum, menghalangi proses persidangan |
Menjaga kemandirian hakim |
Tidak terbatas |
Bersifat rahasia dan tertutup, dapat dibuka jika ada peraturan baru yang membolehkan |
Klasifikasi Informasi Publik berdasarkan Surat Keputusan KMA RI Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022
Sumber –> SK KMA RI Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022Penetapan dan Proses Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan
Dalam SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Pengadilan mencakup pengklasifikasian informasi terdiri dari informasi yang harus disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang dikecualikan.
Ketika Badan Publik menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan, maka pengecualian tersebut harus didasarkan pada pengujian konsekuensi. Uji Konsekuensi Informasi adalah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai undang – undang, kapatutan, dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Pengadilan.
Dalam melakukan Pengujian Konsekuensinya, PPID mempunyai kewajiban :
- Menyebutkan secara jelas dan terang informasi tertentu yang akan dilakukan Pengujian Konsekuensi,
- Mencantumkan undang – undang yang dijadikan dasar pengecualian,
- Mencantumkan konsekuensi,
- Mencantumkan jangka waktu.
Sedangkan dalam hal pemberian dan penyampaian informasi yang dikecualikan PPID dapat menghitamkan atau mengaburkan materi informasi yang dikecualikan. Selain itu PPID wajib menjaga kerahasiaan, mengelola dan menyimpan dokumen informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Hasil Uji Konsekuensi Tahun 2025
Hasil Uji Konsekuensi Tahun 2026
|
No |
Informasi |
Dasar Hukum Pengecualian |
KONSEKUENSI / PERTIMBANGAN BAGI PUBLIK |
JANGKA WAKTU |
KETERANGAN |
|
|
DIBUKA |
DITUTUP |
|||||
|
1 |
Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad |
UU Nomor 7 tahun 1989 UU Nomor 48 Tahun 2009 UU Nomor 14 Tahun 2008 |
Menghalangi penegakan hukum, menghalangi pengambilan keputusan hakim |
Menjaga kemandirian hakim |
Tidak terbatas |
Bersifat rahasia dan tertutup, dapat dibuka jika ada peraturan baru yang membolehkan |
|
2 |
Identitas lengkap Hakim dan pegawai yang diberikan sanksi; |
UU Nomor 48 Tahun 2009 UU Nomor 14 Tahun 2008 |
Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi |
Melindungi hak pribadi hakim yang bersifat rahasia |
Tidak terbatas |
Bersifat rahasia dan tertutup, dapat dibuka jika ada persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
|
3 |
Sasaran Kinerja Pegawai SKP atau evaluasi kinerja individu hakim atau pegawai |
UU Nomor 14 Tahun 2008 UU Nomor 20 Tahun 2014 |
Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi |
Melindungi hak pribadi hakim dan aparatur Pengadilan yang bersifat rahasia |
Tidak terbatas |
Bersifat rahasia dan tertutup, dapat dibuka jika ada persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
|
4 |
Identiitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai |
UU Nomor 14 Tahun 2008 UU Nomor 37 Tahun 2008 PERMA Nomor 9 Tahun 2016 |
Tidak terlindunginya hak pelapor, membahayakan keamanan pelapor |
Melindungi hak pelapor, menjaga hak pribadi pelapor |
Tidak terbatas |
Bersifat rahasia dan tertutup, dapat dibuka jika ada persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
|
5 |
Identitas hakim dan aparatur pengadilan yang dilaporkan belum diketahui publik |
UU Nomor 48 Tahun 2009 UU Nomor 14 Tahun 2008 |
Informasi berkaitan dengan hak pribadi (bertentangan dengan asas praduga tak bersalah) |
Melindungi hak pribadi hakim dan aparatur Pengadilan yang bersifat rahasia |
Tidak terbatas |
Bersifat rahasia dan tertutup, dapat dibuka jika ada persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
|
6 |
Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan |
UU Nomor 27 Tahun 2022 UU Nomor 14 Tahun 2008 |
Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi para pihak berperkara |
Terjaganya informasi proses mediasi para pihak |
Tidak terbatas |
Bersifat rahasia dan tertutup, dapat dibuka jika ada peraturan baru yang membolehkan |
|
7 |
Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu |
UU Nomor 14 Tahun 2008 UU Nomor 27 Tahun 2022 |
Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi |
Melindungi hak pribadi pihak tertentu yang bersifat rahasia |
Tidak terbatas |
Bersifat rahasia dan tertutup, dapat dibuka jika ada peraturan baru yang membolehkan |
|
8 |
Berita acara sidang dan alat bukti |
UU Nomor 14 Tahun 2008 UU Nomor 27 Tahun 2022 |
Menghalangi penegakan hukum, menghalangi proses persidangan |
Menjaga kemandirian hakim |
Tidak terbatas |
Bersifat rahasia dan tertutup, dapat dibuka jika ada peraturan baru yang membolehkan |
LAPORAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PENGADILAN AGAMA NANGA BULIK
| No | Tahun | Download |
| 1 | Tahun 2024 | Download |
| 2 | Tahun 2025 | Download |