Informasi Publik
DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
- Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi pada bagian A, B dan C yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai:
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
- Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
- Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkap rahasia pribadi;
- Memorandum atau surat-surat antara Pengadilan dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Termasuk dalam kategori informasi sebagaimana dimaksud butir 1, antara lain:
- Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
- Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;
- Sasaran Kinerja Pegawai SKP atau evaluasi kinerja individu hakim atau pegawai;
- Identitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai;
- Identitas hakim dan pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
- Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan; dan
- Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu.
- Berita acara sidang dan alat bukti
- Pengecualian terhadap sebagian informasi dalam suatu salinan informasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan informasi tersebut.
Klasifikasi Informasi Publik berdasarkan Surat Keputusan KMA RI Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022
Sumber –> SK KMA RI Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022
INFORMASI SECARA BERKALA
| No | MENU | KODE | ||
| A | INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA BERKALA | |||
| A1 | Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan | |||
| 1 | Profil Pengadilan, meliputi: | |||
| a. Fungsi, tugas dan yurisdiksi Pengadilan; | A1.1a | |||
| b. Struktur organisasi Pengadilan; | A1.1b | |||
| c. Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan; | A1.1c | |||
| d. Daftar nama Pimpinan dan Hakim di Pengadilan; | A1.1d | |||
| e. Profil singkat pejabat struktural perencanaan & kepegawaian, pejabat struktural umum & keuangan / fungsional prakom, Fungsional Umum Kesekretariatan, & Pelaksana; | A1.1e | |||
| f. LHKPN yang telah diverifikasi dan dikirimkan oleh KPK. | A1.1f | |||
| 2 | Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan. | A1.2 | ||
| 3 | Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan. | A1.3 | ||
| 4 | Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama. | A1.4 | ||
| A2 | Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat | |||
| 1 | Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan. | A2.1 | ||
| 2 | Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai; a. Mekanisme b. Alur Penanganan Pengaduan c. Layanan Pengaduan |
A2.2 | ||
| 3 | Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai. | A2.3 | ||
| 4 | Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi. | A2.4 | ||
| 5 | Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi. | A2.5 | ||
| 6 | Biaya untuk memperoleh salinan informasi. | A2.6 | ||
| A3 | Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja | |||
| 1 | Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: | A3.1 | ||
| a. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya. (Renstra) | ||||
| b. Penanggungjawab, pelaksana program dan (File PKT) kegiatan nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi; |
||||
| c. Target dan/atau Capaian Program dan Kegiatan; |
||||
| d. Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; | ||||
| e. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya. | ||||
| 2 | Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) | A3.2 | ||
| 3 | Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: | A3.3 | ||
| a. Rencana dan laporan realisasi anggaran; dan | ||||
| b. Neraca laporan arus kas (SAKPA) dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku (CaLK). | ||||
| 4 | Ringkasan daftar aset dan inventaris. | A3.4 | ||
| 5 | Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang undangan | A3.5 | ||
| A4 | Informasi Laporan Akses Informasi | |||
| Ringkasan laporan akses informasi yang sekurang-kurangnya terdiri atas: | A4 | |||
| a | Jumlah permohonan informasi yang diterima; | |||
| b | Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi; | |||
| c | Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak; dan | |||
| d | Alasan penolakan permohonan informasi. | |||
| A5 | Informasi Lain | |||
| Informasi tentang pengunjung Website. (info ada menu utama diblok di samping kanan bawah) | A5 | |||