Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Nanga Bulik berupaya untuk selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila terdapat informasi yang tidak terdapat di situs pengadilan, masyarakat dapat mengajuan permohonan informasi ke Pengadilan Agama Nanga Bulik dan kami akan berupaya untuk memberikan jawaban yang terbaik.
Cara Pengajuan Permohonan Informasi ke Pengadilan Agama Nanga Bulik
Secara lisan
1. | Melalui telepon (0532) 6613013, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB |
2 | Melalui WhatsApp (WA) di no 0857-0583-3422 |
3. | Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Nanga Bulik |
Secara tertulis
1. | Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Nanga Bulik, dengan cara diantar langsung, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Jl. Adhyaksa Melalui e-mail : panangabulik@gmail.com atau website Pengadilan Agama Nanga Bulik. |
2. | Pengajuan permohonan informasi secara tertulis wajib mencantumkan identitas secara lengkap dan benar. |
Penerimaan Pengajuan Permohonan Informasi oleh Pengadilan Agama Nanga Bulik
1. | Pengadilan Agama Nanga Bulik akan menerima setiap pengajuan permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis. |
2. | Pengadilan Agama Nanga Bulik akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengajuan permohonan informasi pada saat masyarakat mengajukan informasi. |
3. | Pengadilan Agama Nanga Bulik akan memberikan tanda terima, jika pengajuan permohonan informasi diajukan secara tertulis. |
Pengadilan Agama Nanga Bulik hanya akan menindak lanjuti pengajuan permohonan informasi yang mencantumkan identitas pemohon.